KPK Minta Narapidana Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan 99 lembaga pemasyarakatan untuk para koruptor.

Tempo

Selasa, 24 Juli 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) te-ngah merampungkan kaji-an untuk meminta pemerintah atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan seluruh narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pe-masyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Kebijakan menetapkan penjara khusus bagi para koruptor seperti Lapas Sukamiskin, Bandung, dinilai tak memberi efek jera dan justru membuka praktik korupsi baru. "Kami, KPK, ingin (tahanan para koruptor) di Nusak

...

Berita Lainnya