Pemilik dan Nakhoda Lestari Maju Diduga Lalai

Bayi berusia satu tahun masih dinyatakan hilang.

Tempo

Senin, 9 Juli 2018

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar masih mendalami kasus pidana dalam kecelakaan laut kapal motor (KM) Lestari Maju. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar Inspektur Polisi Satu Arham Gusdiar mengungkapkan, penyelidikan tersebut mengarah ke dugaan tindak pidana terkait dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum selama-lamany

...

Berita Lainnya