KPU dan DPR Berkompromi

KPU memperbolehkan mantan koruptor mendaftar sebagai calon legislator, namun diseleksi di proses verifikasi.

Tempo

Jumat, 6 Juli 2018

Arkhelaus Wisnu

aw.triyogo@tempo.co.id

 

KPU memperbolehkan mantan koruptor mendaftar sebagai calon legislator, namun diseleksi di proses verifikasi.

 

Jakarta – Polemik tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terus berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat kembali memaksa Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislator dalam Pemilihan Umum 2019. Kemarin pimpinan DPR memanggi

...

Berita Lainnya