Perubahan Pasal Larangan Koruptor Disebut Hasil Kompromi

Isi peraturan KPU mengenai pencalonan berubah setelah diundangkan pemerintah.

Tempo

Kamis, 5 Juli 2018

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menduga perubahan redaksional pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri adalah hasil kompromi antara KPU dan pemerintah.

"Kompromi itu dimenangkan KPU, sehingga larangan tetap terakomodasi," kata Luc

...

Berita Lainnya