Pengamat Yakin DPR Tak Akan Dikriminalisasi

MK memutuskan pemanggilan anggota DPR tak perlu persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Tempo

Sabtu, 30 Juni 2018

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) telah tepat. Menurut dia, jika pemanggilan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan, hal itu akan berpotensi memperlama pengungkapan per

...

Berita Lainnya