MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR
Hak angket DPR tidak bisa menjadi dasar kewenangan pemanggilan paksa.
Tempo
Jumat, 29 Juni 2018
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meng
...