MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR

Hak angket DPR tidak bisa menjadi dasar kewenangan pemanggilan paksa.

Tempo

Jumat, 29 Juni 2018

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meng

...

Berita Lainnya