MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR
Hak angket DPR tidak bisa menjadi dasar kewenangan pemanggilan paksa
Danang Firmanto
Jumat, 29 Juni 2018
Danang Firmanto
danang.firmanto@tempo.co.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pe
...