MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR

Hak angket DPR tidak bisa menjadi dasar kewenangan pemanggilan paksa

Danang Firmanto

Jumat, 29 Juni 2018

Danang Firmanto

danang.firmanto@tempo.co.id

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pe

...

Berita Lainnya