Penanganan Narkoba Dianggap Belum Tepat

Masyarakat sipil meminta polisi dan pemerintah tegas terapkan aturan rehabilitasi

Tempo

Rabu, 27 Juni 2018

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada 30.641 pengguna narkotik dan obat berbahaya (narkoba) yang menjadi penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan, per Mei 2018. Mereka menilai pemerintah belum berhasil menerapkan secara tepat pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menangani para pengguna narkoba.

Anggota koalisi dan peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesi

...

Berita Lainnya