KPK Tuntut Hak Politik Bupati Rita Dicabut

Hakim juga diminta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tempo

Selasa, 26 Juni 2018

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah. Hal ini menjadi dasar KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Rita untuk menimbulkan efek jera karena tak bisa menjalankan amanah dari hasil pemilihan kepala daerah setempat. "Menuntut mencabut hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publi

...

Berita Lainnya