Menggulirkan Hak Angket

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak angket yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu merinci bagaimana DPR bisa melaksanakan hak untuk menyelidiki setiap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah. Berikut aturannya:

Hussein Abri Dongoran

Kamis, 21 Juni 2018

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak angket yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu merinci bagaimana DPR bisa melaksanakan hak untuk menyelidiki setiap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah. Berikut aturannya:

 

Pasal 79 ayat 3

Hak angket adalah hak DPR untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga berte

...

Berita Lainnya