MA Kirim Putusan Mantan Direksi BI

Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menjelaskan, bila putusan sudah diterima pihaknya, ketiga terpidana akan langsung ditahan meskipun mereka mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Jumat, 17 Juni 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung kemarin mengirim petikan putusan kasus korupsi penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia yang menjadi terdakwa, yaitu Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo, divonis satu setengah tahun pidana penjara.Menurut Kepala Subdit Kasasi dan PK Pidana Mahkamah Agung Zarof Ricar, normalnya setelah diterima...

Berita Lainnya