Dewan Pers: Serangan ke Kantor Radar Bogor Tindakan Pidana

Penyerangan kantor media dan penghentian kasus dikhawatirkan jadi preseden di masa mendatang.

Tempo

Selasa, 5 Juni 2018

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta Kepolisian RI tidak menghentikan proses hukum terhadap penyerangan kantor redaksi harian Radar Bogor oleh anggota dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Ini perbuatan pidana karena ada teror dan ancaman terhadap pers," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Yosep mengimbuhkan, dugaan pelanggaran pidana itu terjadi karena media memiliki aturan khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahu

...

Berita Lainnya