Penghinaan Presiden DIUSULKAN Jadi Delik Aduan

Ketentuan pasal itu berpotensi digunakan untuk menjerat lawan politik.

Tempo

Kamis, 31 Mei 2018

JAKARTA - Pemerintah kembali mengusulkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Perumus RUU KUHP dari pemerintah, Enny Nurbaningsih, mengatakan salah satu pasal yang diubah adalah ihwal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dari delik umum menjadi deli

...

Berita Lainnya