Nurdin Halid Bebas

Jaksa ajukan kasasi

Jumat, 17 Juni 2005

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam perkara penyimpangan dana Bulog Rp 169,71 miliar. Padahal jaksa menuntut Nurdin penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta.Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai I Wayan Rena dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi itu menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum, baik formal maupun material, dalam perkara tersebut. "Jaksa gaga...

Berita Lainnya