Tersangka Presdir Newmont Segera ke Pengadilan

Mereka juga dijerat Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan alasan pelanggaran hukum pidana itu mereka lakukan bersama-sama.

Jumat, 17 Juni 2005

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Manado segera melimpahkan ke pengadilan berkas perkara tersangka pencemaran lingkungan di Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Manado Nelson Worotikan, berkas tersangka Richard Ness, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya, yang pertama akan dilimpahkan. "Sekitar akhir Juni," katanya saat dihubungi kemarin. Nelson menjelaskan, berkas perkara pencemaran lingkungan ini memang dipisah menjadi d...

Berita Lainnya