Tersangka Baru

Dana abadi ini mestinya dipakai untuk kesejahteraan umat dalam bidang antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Jumat, 17 Juni 2005

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar kemarin ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi sisa dana haji. Sayyid dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, pasal tentang upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Penyidik menilai, Sayyid ikut bertanggung jawab menyelewengkan uang yang semestinya disetor ke rekening Dana Abadi Umat. Dugaan penyelewengan memang terjadi keti...

Berita Lainnya