Pemerintah dan Dewan Batasi Definisi Terorisme
Rapat pembahasan terakhir revisi Undang-Undang Terorisme berlangsung terbuka.
Tempo
Selasa, 22 Mei 2018
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati rumusan definisi tindak pidana terorisme yang akan diketuk dalam rapat Panitia Kerja Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, besok. Menurut Ketua Pansus Muhammad Syafii, pemerintah sepakat memasukkan frasa "mengancam keamanan negara dan memiliki tujuan politik" ke dalam definisi tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pemerintah
...