Larangan Calon Kepala Daerah Bersedekah Ramadan Direvisi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara merevisi edaran yang membatasi gerak calon kepala daerah selama Ramadan.

Tempo

Selasa, 22 Mei 2018

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara merevisi edaran yang membatasi gerak calon kepala daerah selama Ramadan. Edaran ini sebelumnya melarang pasangan calon dan tim pemenangan memberi sedekah dan mengucapkan selamat berpuasa di ruang publik.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafridah Rachmawati Rasahan mengatakan edaran itu direvisi karena tersebar ke publik sebelum sempat diperbaiki Bawaslu. Karena itu, lembaganya akan mencar

...

Berita Lainnya