Bawaslu Awasi Penyaluran Sedekah Saat Ramadan

Politik uang berpotensi disamarkan sebagai zakat, infak, atau sedekah.

Tempo

Sabtu, 12 Mei 2018

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meminta para calon kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momentum bulan puasa atau Ramadan sebagai sarana melakukan politik uang. Politik uang pada bulan Ramadan berpotensi disamarkan dalam bentuk penyaluran zakat, infak, maupun sedekah.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menyarankan supaya para calon kepala daerah yang memang berniat beramal pada bulan suci kaum muslim itu untuk menyalurkannya melalui lembaga penyal

...

Berita Lainnya