Tersangka Skandal Haji

Mantan direktur jenderal diduga merugikan negara Rp 58,9 miliar.

Kamis, 16 Juni 2005

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, Taufik Kamil, ditetapkan penyidik sebagai tersangka penyelewengan sisa dana haji. Taufik diduga terlibat penyalahgunaan uang yang disimpan dalam bentuk rekening Dana Abadi Umat dan melanggar UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Kejaksaan Agung langsung mencekal Taufik," kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ...

Berita Lainnya