HTI Divonis Bertentangan dengan Pancasila

Gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilayangkan.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Selasa, 8 Mei 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Majelis menilai sah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan HTI. "Hizbut Tahrir semestinya merupakan organisasi politik seperti di negara-negara lain, sehingga lahirnya HTI dengan badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat," kata

...

Berita Lainnya