Ombudsman Persoalkan Rancangan Peraturan KPU

KPU bisa diduga melakukan maladministrasi.

Tempo

Senin, 7 Mei 2018

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mempersoalkan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Lembaga itu menilai ada potensi keberatan dari calon anggota legislatif bila PKPU tersebut tidak diselaraskan dengan Undang-Undang Pemilu. "Sebab, ada perbedaan yang tajam antara UU Pemilu dan PKPU," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di gedung Badan Pengawas

...

Berita Lainnya