Ratusan ASN Diberhentikan Sementara karena Tidak Netral

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengatakan sebanyak 219 aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan sementara karena tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.

Sabtu, 5 Mei 2018

MAKASSAR - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengatakan sebanyak 219 aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan sementara karena tidak netral dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, sebanyak lebih dari satu juta ASN telah diberi surat teguran pertama dan kedua ihwal pelanggaran kampanye.

"Saya mengingatkan agar para ASN secara teguh menjaga netralitas," kata Soni, yang menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Sel

...

Berita Lainnya