KPK Kembalikan Irhamni

Batalnya perekrutan merugikan proses penyidikan kasus BLBI.

Selasa, 24 April 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan penyidiknya, Ajun Komisaris Besar Muhammad Irhamni, ke kepolisian. Keputusan itu diambil karena kerasnya perdebatan tentang legitimasi status Irhamni.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masa tugas Irhamni di KPK telah habis setelah bekerja selama 10 tahun. Tapi ia diputuskan direkrut kembali untuk menuntaskan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tapi kemudi

...

Berita Lainnya