Tiga Mantan Direksi BI Masih Bebas

Eksekusi tetap dilaksanakan, kendati terpidana mengajukan peninjauan kembali.

Rabu, 15 Juni 2005

JAKARTA - Tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia hingga kemarin masih bebas, kendati Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara. Lembaga eksekusi, Kejaksaan Agung, mengaku belum menerima surat putusan sehingga tak bisa menahan ketiga terpidana, yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo mengatakan, "Kalau putusan sudah terima, barulah ketiganya dieksekusi (untuk...

Berita Lainnya