DPR Ajukan RUU Perlindungan Saksi
Anggota lembaga tersebut berjumlah tujuh orang yang masing-masing berasal dari unsur Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, Departemen Kehakiman dan HAM, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Rabu, 15 Juni 2005
JAKARTA - Rapat paripurna DPR kemarin memutuskan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam RUU ini diatur pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berada di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota tertentu. "Lembaga ini bertanggung jawab dalam menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban," kata Achmad Fauzi, anggota Komisi III DPR. Perlindungan juga akan diberikan kepada keluarga k...