DPR Ajukan RUU Perlindungan Saksi

Anggota lembaga tersebut berjumlah tujuh orang yang masing-masing berasal dari unsur Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, Departemen Kehakiman dan HAM, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

Rabu, 15 Juni 2005

JAKARTA - Rapat paripurna DPR kemarin memutuskan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam RUU ini diatur pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berada di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota tertentu. "Lembaga ini bertanggung jawab dalam menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban," kata Achmad Fauzi, anggota Komisi III DPR. Perlindungan juga akan diberikan kepada keluarga k...

Berita Lainnya