UU Guru Hapuskan Guru Honorer

Menurut Surya, UU itu memuat tujuh komponen untuk meningkatkan profesionalitas guru.

Rabu, 15 Juni 2005

Jakarta - Sekitar 174.232 guru bantu atau honorer tidak akan ada lagi jika Undang-Undang Guru mulai diberlakukan. Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Muhammad Surya, saat ini DPR sedang mengkaji draf undang-undang itu dan diharapkan pada Juli akan selesai. "Dalam draf undang-undang itu hanya ada guru pemerintah dan nonpemerintah, tidak ada lagi istilah guru bantu atau honorer. Sedangkan untuk sekolah tidak ada perbedaan antara negeri ...

Berita Lainnya