Anggota DPRD Sumatera Utara Diduga Terima Suap Rp 350 Juta

Fee diserahkan untuk memuluskan anggaran tahun 2012-2015 dan pembatalan hak interpelasi.

Rabu, 4 April 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pemerintah provinsi tahun 2012-2015. Setiap anggota legislatif daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah kasus atau tindak pidana korupsi i

...

Berita Lainnya