Calon yang Berstatus Tersangka Tidak Diizinkan Kampanye

KPU menyarankan mereka berkampanye lewat media sosial.

Selasa, 3 April 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan izin kampanye kepada calon kepala daerah yang menyandang status tersangka. Setidaknya, KPK telah menciduk delapan calon yang akan bertarung dalam pemilihan pada Juni mendatang. Masa kampanye dimulai sejak Februari lalu hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tidak mungkin memberikan izin kepada delapan calon kepala daerah yang kini ditahan itu

...

Berita Lainnya