Kampanye Marak Penyalahgunaan Anak

KPAI menemukan kasus anak merundung temannya karena beda idola calon pemimpin daerah.

Kamis, 22 Maret 2018

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah dengan tegas melarang pelibatan anak untuk kegiatan politik, tapi praktik penyalahgunaan itu masih marak terjadi. Berdasarkan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelibatan anak dalam kampanye pemilihan kepala daerah terjadi secara masif di berbagai tempat. "Dari hasil pantauan sementara KPAI melalui media elektronik terkait dengan identifikasi 15 jenis pe

...

Berita Lainnya