Narkotik Jenis Baru Diatur dalam Revisi UU

Ganja sintetis, katinon sintetis, dan psikostimulan telah beredar di masyarakat.

Rabu, 21 Maret 2018

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bakal mengatur mekanisme baru untuk klasifikasi narkoba. Selama ini kekosongan aturan dalam undang-undang itu menyebabkan penegak hukum kesulitan menindak pengedar dan bandar narkoba jenis baru.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Heru Winarko, mengatakan berkembangnya jenis narkoba tidak diikuti pembaruan hukum di Indonesia. Apalagi, menurut dia, Indonesia tela

...

Berita Lainnya