MA Hukum Mantan Direksi Bank Indonesia

Mahkamah Agung telah mengambil keputusan terhadap kasus korupsi penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga terdakwanya, Hendrobudijanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro, menurut sumber Tempo di Mahkamah Agung, masing-masing divonis 1,5 tahun pidana penjara.

Selasa, 14 Juni 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengambil keputusan terhadap kasus korupsi penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga terdakwanya, Hendrobudijanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro, menurut sumber Tempo di Mahkamah Agung, masing-masing divonis 1,5 tahun pidana penjara. Anggota majelis, Hakim Agung Iskandar Kamil, mengatakan, perkara tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia itu diputus pekan lalu. "Saya tidak i...

Berita Lainnya