Pemerintah Persilakan Publik Gugat UU MD3

Revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang disetujui dalam rapat paripurna pada 12 Februari lalu akan berlaku hari ini.

Rabu, 14 Maret 2018

JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang disetujui dalam rapat paripurna pada 12 Februari lalu akan berlaku hari ini. Berdasarkan Pasal 20 (5) Undang-Undang Dasar 1945, rancangan undang-undang akan secara otomatis menjadi undang-undang dan diundangkan dalam waktu 30 hari setelah rancangan tersebut disetujui meski tanpa tan

...

Berita Lainnya