Bos Sawit Didakwa Suap Rita

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, menyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan Hery kepada Rita untuk memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara. "Suap itu diberikan sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan," kata jaksa penuntut umum KPK, Ahmad Buhanuddin, saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Kamis, 8 Maret 2018

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, menyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan Hery kepada Rita untuk memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara. "Suap itu diberikan sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan," kata jaksa penunt

...

Berita Lainnya