BNN Bongkar Pencucian Uang Narkotik Rp 6,4 Triliun

PPATK mengendus pencucian uang yang jumlahnya lebih besar.

Kamis, 1 Maret 2018

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional membongkar tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotik sebesar Rp 6,4 triliun. Aliran dana ini berasal dari mantan anggota jaringan gembong narkotik Freddy Budiman, yakni Togiman dan Haryanto Chandra, yang mendekam di penjara.

Togiman merupakan terpidana mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dari Malaysia. Ia juga pernah mengendalikan sindikat narkotik dari dalam Lembaga

...

Berita Lainnya