RUU Terorisme Dinilai Banyak Kelemahan
Sejumlah pasal belum mengatur perlindungan secara menyeluruh.
Rabu, 28 Februari 2018
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mengandung sejumlah masalah. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan revisi undang-undang terorisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan menyasar pihak-pihak yang tak terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Karena dalam revisi undang-undang terorisme, keterlibatan din
...