Izin Dua Perusahaan Kayu di Papua Dibekukan

Kementerian dan perusahaan diminta tak mengkambinghitamkan masyarakat.

Senin, 12 Februari 2018

JAKARTA - Perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal masih terjadi di Papua. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT Ayamaru Sertifikasi membekukan izin sertifikat dua perusahaan pengelolaan kayu olahan di Jayapura, yaitu CV Mevan Jaya dan PT Sijas Express Unit II. Tim audit ad hoc PT Ayamaru menemukan bukti bahwa dua perusahaan tersebut menerima sejumlah kayu olahan tanpa dokumen sah yang diduga berasal dari warga lokal. "Dibekukan selama t

...

Berita Lainnya