Rencana Penguatan Imunitas DPR Menuai Kritik

Penegak hukum akan dilarang memeriksa anggota DPR tanpa izin MKD.

Sabtu, 10 Februari 2018

JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menghidupkan hak imunitas anggota Dewan yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hak imunitas yang dimaksudkan adalah perlindungan bagi para anggota parlemen dari proses hukum, di mana para penegak hukum yang hendak memeriksa anggota DPR wajib mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencananya, aturan itu dimasukkan ke Pasal 245 revisi Undang-U

...

Berita Lainnya