Bupati Halmahera Timur Terlibat Suap PUPR

Rudy Erawan menjadi tersangka dengan dugaan menerima suap Rp 6,3 miliar.

Kamis, 1 Februari 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Rudy diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik telah menemukan bukti bahwa Rudy menerima uang tersebut dari mantan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, A

...

Berita Lainnya