Fredrich Yunadi Terindikasi Melanggar Etik

Mantan pengacara Setya Novanto pernah meminta KPK memohon izin presiden jika hendak memeriksa kliennya.

Sabtu, 27 Januari 2018

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Hermansyah Dulaimi, mengungkap adanya indikasi pelanggaran kode etik dan tata krama yang dilakukan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. "Ada indikasi pelanggaran kode etik dan tata krama dalam menjalankan tugas profesional," ujar Hermansyah, kemarin.

Salah satu indikasi pelanggaran etik oleh Fredrich terlihat ketika dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memohon izin

...

Berita Lainnya