KPU Sepakat Merevisi Aturan Diskriminatif

Perumusan draf revisi akan melibatkan tim Koalisi Penyandang Disabilitas.

Selasa, 23 Januari 2018

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan akan segera merevisi Surat Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan calon kepala daerah 2018. Beleid tersebut diskriminatif terhadap penyandang disabilitas karena mengakibatkan mereka dianggap tak layak menjadi calon kepala daerah.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan akan menugaskan tim biro hukum

...

Berita Lainnya