Revisi KUHP Perluas Pidana Hubungan Sesama Jenis

Rencana perubahan pasal dinilai tumpang-tindih dengan undang-undang lain.

Senin, 22 Januari 2018

JAKARTA – Panitia kerja revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar hubungan seksual sesama jenis usia dewasa dapat dipidana penjara. Sedikitnya enam fraksi telah menyetujui usul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Anggota panitia kerja revisi KUHP dari PPP, Arsul Sani, mengatakan pidana penjara diperlukan karena fenomena hubungan sesama jenis yang semakin marak di negeri

...

Berita Lainnya