Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto Berlanjut

Kementerian mengatakan penerbitan surat keputusan pembatalan rencana kerja usaha sudah sesuai dengan prosedur.

Kamis, 14 Desember 2017

JAKARTA - Perusahaan kertas raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena mencabut rencana kerja usaha (RKU) mereka periode 2010-2019. Sidang gugatan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, mengatakan gugatan dari PT Riau menu

...

Berita Lainnya