Lima Mantan Taruna Akademi Kepolisian Dinyatakan Bersalah

Hakim menjatuhkan sanksi 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

Kamis, 14 Desember 2017

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna Akademi Kepolisian, Brigadir Taruna II Muhammad Adam, kemarin. Dalam persidangan itu, lima senior Adam dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi penjara.

Sanksi paling berat diberikan kepada Brigadir Taruna III Christian Atmadibrata Sermumes, salah satu senior Adam. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana kepada terdakwa Chri

...

Berita Lainnya