Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian.

Kamis, 14 Desember 2017

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Muhammad Alfian Tanjung. Hakim menilai Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberi ceramah di Masjid Al Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, pada Februari lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis," k

...

Berita Lainnya