Draf Revisi KUHP Bertentangan dengan UU Kesehatan

Sejumlah ancaman pidana terhadap tindakan aborsi dianggap mengabaikan pasal pengecualian untuk keperluan medis.

Rabu, 13 Desember 2017

JAKARTA - Sejumlah lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengkritik naskah revisi yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menyoroti pasal tentang aborsi yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Revisi KUHP sangat kaku melarang aborsi, sedangkan membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat," kata Supriyadi, Direktur In

...

Berita Lainnya