Partai Yang Terlibat Manipulasi Data Bisa Dipidana

Berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dipenuhi kartu tanda penduduk ganda dan nomor induk kependudukan palsu.

Senin, 20 November 2017

JAKARTA - Dugaan manipulasi data terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemeriksaan awal terhadap berkas 14 partai politik calon peserta pemilu dalam tahap penelitian administrasi. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai manipulasi data tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tapi juga tergolong tindak pidana.

"Harus ada upaya hukum kepada partai-partai yang diduga mema

...

Berita Lainnya