Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi

MK segera memutuskan gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Jumat, 17 November 2017

JAKARTA - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai rawan memicu terjadinya transaksi politik. Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, mengatakan transaksi politik sangat mungkin terjadi lantaran partai-partai diharuskan berkoalisi untuk memenuhi ketentuan syarat pencalonan se

...

Berita Lainnya