Penyebaran Meme Setya Dianggap Bukan Tindak Pidana

Lembaga Bantuan Hukum Pers bereaksi atas pemidanaan sejumlah akun media sosial yang mengunggah meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Senin, 6 November 2017

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Pers bereaksi atas pemidanaan sejumlah akun media sosial yang mengunggah meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Pemidanaan itu dianggap tak tepat. "Meme ini sekadar sindiran dan kritik, bukan fitnah, bukan ujaran kebencian," kata Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin di Jakarta, kemarin.

Pada 1 November lalu, polisi menetapkan seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka pencemaran nama baik

...

Berita Lainnya