KPU Ulur Waktu Menjawab Aduan Partai

Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur waktu memberikan jawaban atas tujuh aduan partai politik perihal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan sistem yang diwajibkan KPU untuk diisi partai calon peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan lembaganya sudah memberikan waktu agar KPU merespons aduan itu, kemarin. "Apa pun faktanya, KPU belum siap menyampaikan jawaban," kata dia saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Sabtu, 4 November 2017

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur waktu memberikan jawaban atas tujuh aduan partai politik perihal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan sistem yang diwajibkan KPU untuk diisi partai calon peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan lembaganya sudah memberikan waktu agar KPU merespons aduan itu, kemarin. "Apa pun faktanya, KPU belum siap menyampaikan jawaban," kata dia saat

...

Berita Lainnya